
Produsen asing yang memasuki pasar Indonesia kerap menggunakan templat perjanjian distribusi lintas batas yang tidak memperhitungkan ketentuan wajib hukum komersial Indonesia. Dalam praktik peninjauan kontrak kami, lima ketentuan secara konsisten perlu dirumuskan ulang untuk mencegah masalah keberlakuan yang serius.
1. Pengakhiran tanpa putusan pengadilan
Berdasarkan Pasal 1266 KUH Perdata, pengakhiran perjanjian memerlukan putusan pengadilan kecuali para pihak secara tegas mengesampingkan ketentuan tersebut. Klausul standar yang menyatakan kontrak berakhir otomatis setelah pemberitahuan tidak memadai kecuali pengesampingan Pasal 1266 dinyatakan secara eksplisit.
2. Eksklusivitas dan pendaftaran di Kementerian Perdagangan
Penunjukan distributor eksklusif di Indonesia sering memicu kewajiban pendaftaran berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan. Tanpa perumusan yang cermat, prinsipal asing dapat kesulitan menunjuk distributor pengganti meskipun target kinerja komersial tidak tercapai.
Ketentuan utama yang perlu diperiksa:
- Pengesampingan tegas Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata
- Pembedaan yang jelas antara penunjukan distributor dan pendaftaran keagenan
- Target penjualan minimum yang terukur dan terkait dengan hak pengakhiran
- Penetapan mata uang sesuai kewajiban penggunaan Rupiah dari Bank Indonesia
3. Ketentuan bahasa dan hukum yang berlaku
Meskipun para pihak dapat menyepakati hukum asing atau arbitrase internasional, perjanjian dengan badan hukum Indonesia wajib memenuhi Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mengenai penggunaan bahasa Indonesia. Ketiadaan teks berbahasa Indonesia menimbulkan risiko pembatalan yang material di hadapan pengadilan Indonesia.

